Monday, April 22, 2013

IJTI Papua Kecam Aksi Teror Terhadap Wartawan di Kaimana

JAYAPURA, —Lagi-lagi kekerasan terhadap wartawan di Tanah Papua, terjadi lagi. Kali ini giliran sejumlah wartawan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Menurut pernyataan sikap dari Ikatakan jurnalis Televisi Indonesia – Papua yang dikirm ke Koran Papua, bahwa ceritanya, gara-gara tulisan yang berkaitan dengan dugaan identitas palsu Bupati Kaimana, Drs Matias Mairuma,  sehingga  Yakob Onweng (Wartawan Fajar Papua) dan Dominika Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong) mendapatkan ancaman dari sejumlah warga Kaimana yang menjadi kaki tangan Bupati Kaimana itu.
Dalam pernyataan sikap IJTI Papua No. 01/ IJTI-PAPUA/ I / 2013 yang ditandatangani Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan Ricardo Hutaean dan Chanry Andrew Surupatty, disebutkan bahwa menurut Yakob Onweng (Wartawan Fajar Papua), kejadian pengancaman ini terjadi pada Jumat 18 Januari 2013 lalu, dirinya diancam sekitar pukul 17.00 WIT oleh beberapa orang yang mengaku dekat Bupati Kaimana. Mereka mengancam Yakob Onweng dengan umpatan agar menghentikan pemberitaan soal kasus-kasus Bupati Kaimana karena dianggap pemberitaan yang ditulis sudah keterlaluan.
Bukan hanya itu, Yakob Onweng mengaku, rumahnya dicat oleh orang tak dikenal dengan sejumlah tulisan dengan umpatan. Karena merasa takut, dirinya langsung melaporkan hal itu kepada Kepolisian Resort Kaimana pada Jumat 18 Januari 2013.
Pengancaman tersebut bukan hanya terhadap Yakob saja, tetapi Dominika Hunga Andung, wartawan Radar Sorong pun mendapatkan ancaman serupa. Menurut Dominika, ada empat orang ke rumahnya. Dari empat orang itu,  ada dua perempuan yaitu Oce Latuperisa dan Mince Titirlalobi. Sedangkan dua laki-laki lagi, tidak dikenal.
Keempat orang ini mengancam Dominika Hunga Andung untuk tidak boleh lagi menulis pemberitaan tentang kasusnya Bupati Kaimana. “Rekaman ancaman itu saya pegang sebagai barang bukti,” kata Hunga Andung.
Meski Dominika sudah menjelaskan bahwa dia dan beberapa temannya sudah tidak menulis berita itu, tetapi mereka tetap ngotot dan mengancam untuk tidak menulis lagi.
Dominika Hunga Andung juga mengakui, setelah ancaman tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Kaimana. Laporan dengan nomor polisi /LP-K/08/1/2013/Papua/Res Kaimana/SPKT tertanggal 19 Januari 2013.
Kasus pengancaman terhadap beberapa Jurnalis di Papua Barat adalah buntut dari pemberitaan tentang dugaan Indentitas palsu yang disandang oleh Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma yang sempat diberitakan oleh beberapa media di Papua Barat.
Atas kasus pengancam tersebut, IJTI Papua, menilai bahwa dalam menjalankan fungsinya, pers dilindungi undang-undang. Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal lainnya, Pasal 6 d mengatakan pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
IJTI Papua menilai tindakan pengancaman dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa orang dekat Bupati Kaimana terhadap sejumlah wartawan di Kaimana beberapa waktu lalu bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semestinya para orang dekat Bupati Kaimana, ataupun Bupati Kaimana sendiri dapat menempuh cara penyelesaikan sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab.
Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers. Jika itu pun tidak puas bisa menempuh jalur terakhir melapor ke kepolisian dan menyelesaikan kasus lewat pengadilan.
Oleh karena itu, dalam kasus ini IJTI Papua menyatakan sikap: Pertama, mengecam tindakan kekerasan (pengancaman dan pemaksaan kehendak) yang dilakukan oleh beberpa orang dekat Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma. terhadap Dua wartawan yakni Yakob Onweng (Wartawan Fajar Papua) dan Dominika Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong). Kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum ( Pasal 8). Oleh karena itu, kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Kedua, mendesak Kepolisian Resor Kaimana untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Dua wartawan yakni Yakob Onweng (Wartawan Fajar Papua) dan Dominika Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong).
Ketiga, menyesalkan tindakan pengancaman dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh orang- orang dekat Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma dan mendorong untuk menempuh mekanisme penyelesaikan sengketa berita dengan cara-cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
“Semoga kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Tanah Papua tidak berulang di masa depan. Mari kita jaga dan perjuangkan kebebasan pers di tanah ini,” ungkap Chanry Andrew Surupatty. (kans)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com