JAYAPURA, —Lagi-lagi kekerasan terhadap wartawan
di Tanah Papua, terjadi lagi. Kali ini giliran sejumlah wartawan di
Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Menurut pernyataan sikap dari Ikatakan jurnalis Televisi Indonesia –
Papua yang dikirm ke Koran Papua, bahwa ceritanya, gara-gara tulisan
yang berkaitan dengan dugaan identitas palsu Bupati Kaimana, Drs Matias
Mairuma, sehingga Yakob Onweng (Wartawan Fajar Papua) dan Dominika
Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong) mendapatkan ancaman dari sejumlah
warga Kaimana yang menjadi kaki tangan Bupati Kaimana itu.
Dalam pernyataan sikap IJTI Papua No. 01/ IJTI-PAPUA/ I / 2013 yang
ditandatangani Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan Ricardo Hutaean
dan Chanry Andrew Surupatty, disebutkan bahwa menurut Yakob Onweng
(Wartawan Fajar Papua), kejadian pengancaman ini terjadi pada
Jumat 18 Januari 2013 lalu, dirinya diancam sekitar pukul 17.00 WIT oleh
beberapa orang yang mengaku dekat Bupati Kaimana. Mereka mengancam
Yakob Onweng dengan umpatan agar menghentikan pemberitaan soal
kasus-kasus Bupati Kaimana karena dianggap pemberitaan yang ditulis
sudah keterlaluan.
Bukan hanya itu, Yakob Onweng mengaku, rumahnya dicat oleh orang tak
dikenal dengan sejumlah tulisan dengan umpatan. Karena merasa takut,
dirinya langsung melaporkan hal itu kepada Kepolisian Resort Kaimana
pada Jumat 18 Januari 2013.
Pengancaman tersebut bukan hanya terhadap Yakob saja, tetapi Dominika
Hunga Andung, wartawan Radar Sorong pun mendapatkan ancaman serupa.
Menurut Dominika, ada empat orang ke rumahnya. Dari empat orang itu,
ada dua perempuan yaitu Oce Latuperisa dan Mince Titirlalobi. Sedangkan
dua laki-laki lagi, tidak dikenal.
Keempat orang ini mengancam Dominika Hunga Andung untuk tidak boleh
lagi menulis pemberitaan tentang kasusnya Bupati Kaimana. “Rekaman
ancaman itu saya pegang sebagai barang bukti,” kata Hunga Andung.
Meski Dominika sudah menjelaskan bahwa dia dan beberapa temannya
sudah tidak menulis berita itu, tetapi mereka tetap ngotot dan mengancam
untuk tidak menulis lagi.
Dominika Hunga Andung juga mengakui, setelah ancaman tersebut,
dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Kaimana. Laporan dengan
nomor polisi /LP-K/08/1/2013/Papua/Res Kaimana/SPKT tertanggal 19
Januari 2013.
Kasus pengancaman terhadap beberapa Jurnalis di Papua Barat adalah
buntut dari pemberitaan tentang dugaan Indentitas palsu yang disandang
oleh Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma yang sempat diberitakan oleh
beberapa media di Papua Barat.
Atas kasus pengancam tersebut, IJTI Papua, menilai bahwa dalam
menjalankan fungsinya, pers dilindungi undang-undang. Menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 4 ayat 3 menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal lainnya, Pasal 6 d
mengatakan pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
IJTI Papua menilai tindakan pengancaman dan pemaksaan kehendak yang
dilakukan oleh beberapa orang dekat Bupati Kaimana terhadap sejumlah
wartawan di Kaimana beberapa waktu lalu bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semestinya para orang
dekat Bupati Kaimana, ataupun Bupati Kaimana sendiri dapat menempuh cara
penyelesaikan sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni
menggunakan hak jawab.
Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers. Jika itu pun tidak
puas bisa menempuh jalur terakhir melapor ke kepolisian dan
menyelesaikan kasus lewat pengadilan.
Oleh karena itu, dalam kasus ini IJTI Papua menyatakan sikap:
Pertama, mengecam tindakan kekerasan (pengancaman dan pemaksaan
kehendak) yang dilakukan oleh beberpa orang dekat Bupati Kaimana Drs.
Matias Mairuma. terhadap Dua wartawan yakni Yakob Onweng (Wartawan Fajar
Papua) dan Dominika Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong). Kekerasan
dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Dalam menjalankan
profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum ( Pasal 8). Oleh karena
itu, kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang
Pers.
Kedua, mendesak Kepolisian Resor Kaimana untuk mengusut hingga tuntas
kasus kekerasan yang menimpa Dua wartawan yakni Yakob Onweng (Wartawan
Fajar Papua) dan Dominika Hunga Andung (Wartawan Radar Sorong).
Ketiga, menyesalkan tindakan pengancaman dan pemaksaan kehendak yang
dilakukan oleh orang- orang dekat Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma dan
mendorong untuk menempuh mekanisme penyelesaikan sengketa berita dengan
cara-cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
“Semoga kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Tanah Papua tidak
berulang di masa depan. Mari kita jaga dan perjuangkan kebebasan pers di
tanah ini,” ungkap Chanry Andrew Surupatty. (kans)
Download Free: Gestational Diabetes Explained. Gestational Diabetes
Symptoms, Diet, Meal Plan, Causes, Diagnosis, Treatments, Managing GD,
Medication, Emotional Heal by Robert Rymore PDF
-
Read or Download Gestational Diabetes Explained. Gestational Diabetes
Symptoms, Diet, Meal Plan, Causes, Diagnosis, Treatments, Managing GD,
Medication, ...
4 years ago
0 comments:
Post a Comment