Thursday, October 23, 2008

MRP dan DPRP pun Tolak RUU Pornografi

Gaung penolakan terhadap RUU Pornografi akhirnya muncul juga dari dua lembaga negera yang ada di Papua, yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Provinsi Papua

BAGI MRP, RUU itu dinilai tidak menghargai keberagaman budaya masyarakat Papua. “Rencana pengesahan RUU Pornografi dapat membunuh keberagaman yang sejak lama dianut masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pokja Perempuan di MRP dengan tegas menolak RUU Pornografi itu,” ungkap Wakil Ketua II MRP Dra Hana S Hikoyabi.

Hana menilai RUU Pornografi itu hanya mendepankan sisi keagamaan dan mengesampingkan semangat menjaga warisan budaya.
“Apakah kita mau melihat anak-anak Indonesia menjadi manusia yang beragama tapi tidak mengenal adat istiadatnya? Untuk itu, atas nama perempuan asli Papua, kami menolak karena ketentuan itu cenderung mendeskritkan hak-hak kultur kami yang sudah ada secara turun temurun di Tanah Papua,” ujar Hana.

Jika undang-undang itu diberlakukan, katanya, jangan diberlakukan di Tanah Papua tetapi berlakukan di Indonesia lain yang mungkin warganya akan patuhi karena sesuai dengan budaya mereka. Biarkan orang Papua hidup dengan cara mereka sendiri, jangan dipaksa oleh siapa pun.

Lebih lanjut dijelaskan mengapa semua hal dari Indonesia lain harus dipaksakan untuk kita mengikuti atau menyesuaikannya. Kondisi seperti itu sudah tidak benar. Kita ini berbeda-beda tapi tetap satu.

Sedangkan secara resmi, Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) telah mengeluarkan pernyatan sikap.

Pertama, Papua dalam konteks kultur hingga sampai dengan saat ini, fakta memperlihatkan bahwa orang asli Papua di seluruh wilayah Papua tidak semuanya telah berbusana modern sebagaimana rujukan dari RUU Pornografi yang sementara ini didorong untuk pemberlakuannya. Tetapi sebagai masyarakat di pedalaman, lembah, pesisir pantai dan daerah terisolir masih berbusana tradisional.
Kedua, kondisi sebagaimana disebutkan dalam poin satu tersebut, selama ini tidak menjadi permasalahan serius di antara anak bangsa, orang asli Papua di wilayah Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

Tiga, jika RUU Pornografi selanjutnya akan ditetapkan menjadi UU, maka pada saat yang sama hendak menyatakan bahwa suku-suku tertentu di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat adalah para terpidana atas diri dan budaya mereka sendiri. Hal ini, tentu menaifkan keindonesiaan dan kebhinekaan yang selama ini kita agungkan bersama.

Empat, mengingat sifat dan karakter dari RUU Pornografi ini, maka dapat dikatakan bahwa RUU Pornografi jika ditetapkan maka akan menjadi pemicu konflik di Papua. Dimana upaya untuk menjadikan Papua tanah damai akan semakin jauh dari harapan tersebut.

Lima; atas dasar pendapat sebagaimana disebutkan di atas maka MRP atas nama seluruh masyarakat adat Papua menyatakan menolak dengan tegas RUU Pornografi yang saat ini sementara dibahas dan akan ditetapkan.

Keputusan itu ditandangani oleh tiga pucuk pimpinan MRP, dengan tembusan langsung kepada Ketua Mahkmah Konstitusi di Jakarta, Ketua DPR RI di Jakarta, Ketua KOMNAS Perempuan di Jakarta, Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari, Ketua DPRP Provinsi Papua di Jayapura dan Ketua DPRD Papua Barat di Manokwari.

Sementara itu, dari DPR Provisi Papua pun, Ketua Komisi F, Weynand Watory angkat bicara dan menyatakan menolak RUU Pornografi itu. “RUUP itu terlalu mengada-ada. Kalau kita cermati dalam RUU ini, sebenarnya pernah diajukan tapi dengan nama RUU APP tapi kemudian itu ditolak dan sekarang muncul lagi menjadi RUU Pornografi,” kata Weynand di ruang kerjanya, Kamis, 25 September lalu.

Menurutnya, ininya dalam rancangan UU itu, pemerintah beralasan bahwa saat ini di Negara Indonesia terlalu banyak penyebaran media yang berkaitan dengan pornografi. Jadi pemerintah berharap, dengan dikeluarkannya UU ini akan membatasi penyebaran pornografi itu.

“RUUP itu tidak terlalu urgent. Itu bukan sesuatu yang prioritas. Masih ada hal-hal lain yang lebih prioritas. Permasalahan yang paling prioritas dan mesti diperhatikan oleh pemerintah adalah menekan jumlah penduduk Indonesia yang miskin. Saya pikir pornografi ini merupakan dampak dari tidak terpenuhinya kebutuhan hidup. Untuk itu, Pemerintah dan para pembuat kebijakan harus bijak dalam melihat hal ini,” kata Ketua Komisi F itu.

Weynand menjelaskan, RUU Pornografi ini dipaksakan untuk segera disahkan mengingat beberapa bulan lagi akan menjelang Pemilu sehingga isu-isu yang sensitif seperti SARA, kalau ada fraksi-fraksi yang menggolkan RUU Pornografi itu, maka pamor partainya akan naik. “Ini bukan rahasia lagi. Ini pola-pola orang berpolitik untuk mulai mencari sensasi-sensasi politik dengan membuat UU yang mengangkat isu-isu SARA,” ujar Weynand.

Menurutnya lagi, jika dilihat dari sisi budaya, tidak bisa kita menyamaratakan pemberlakuan UU ini. Budaya Papua berbeda dengan budaya Jawa.

Sebagai Ketua Komisi F yang membawahi masalah perempuan, Weynand mengaku tidak pernah diberitahukan tentang soal RUU Pornografi ini. “Ya mestinya, di Papua ini juga dikasih tahu agar RUU Pornografi itu diuji secara publik. Tapi, kalau Papua ini sudah bukan bagian dari Negara ini, maka boleh saja rancangan undang-undang tidak perlu diuji di Papua,” ungkapnya.

Sekali lagi kata Weynand, kalau RUU Pornografi itu dipaksakan, maka akan timbul masalah yang besar. Seharusnya, pemerintah cukup mengimplementasikan UU yang sudah ada sebelumnya tanpa harus membuat UU lagi, sebab substansial ada pasal yang mengatur tentang pornografi itu.. Sebut saja Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Indonesia, Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Indonesia, UU No 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hampir semua ketentuan itu ada pasal yang mengatur tentang Pornografi.

Sedangkan untuk di Papua sendiri, menurut Weynand sudah ada lembaga kultural yaitu MRP yang bisa mengatur itu semua, karena dalam MRP sudah dibentuk Pokja Adat, Perempuan, dan Agama. Untuk itu dalam waktu dekat ini DPRP akan menyurati DPR-RI untuk menolak pengesahan RUU Pornografi itu.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com