Sunday, October 19, 2008

Mengembalikan Kepercayaan Publik


Proses pemilihan dan pelantikan anggota Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Papua, hingga Agustus 2008 belum juga tuntas. Tiga lembaga penting di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diharapkan ikut berperan dalam proses seleksi anggota Komnas HAM juga sulit duduk bersama, karena masing-masing sibuk dengan urusannya.

Selain itu juga, bakal calon yang diharapkan mendaftar tidak hanya dari wilayah Provinsi Papua, tapi harus juga dari Irianjaya Barat. Tapi pendaftaran yang dibuka sampai dua kali itu sulit memenuhi harapan. Sejak dibuka sampai dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, pada awal Agustus lalu di Komisi F DPRP, bakal calon yang mendaftar lebih banyak didominasi oleh mereka yang tinggal di wilayah Jayapura.

Awal Agustus lalu, Ketua Komnas HAM Indonesia, Ifdhal Kasim bersama beberapa anggotanya datang ke Jayapura untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon anggota Perwakilan Komnas HAM Papua di ruang Komisi F DPRP. Usai itu, Ifdhal menerima Paskalis Keagop dan Yosias Wambrauw dari tabloid Suara Perempuan Papua untuk wawancara mengenai proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua. Berikut petikannya.

Mengapa proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua terlambat?


Proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua itu terlambat karena kita menunggu sampai ada calon yang lebih sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan Komnas HAM Indonesia maupun masyarakat di Papua.

Sebab kita mau seleksi anggota yang benar-benar mau bekerja, ini agar pengalaman yang lama tidak terulang. Disamping itu, kita juga mencari calon anggota yang baik, yang memenuhi kualifikasi, dan juga ada proses negosiasi dengan DPRP, MRP dan Gubernur yang memakan waktu lama. Kita ingin dalam proses seleksi ini melibatkan pihak otoritas di daerah, yaitu Gubernur, DPRP dan MRP. Kita mau libatkan mereka dari proses seleksi tahap awal sampai tahap akhir.

Ternyata bertemu gubernur sangat sulit, dan mencari waktu DPRP juga sangat sulit. Itu yang memperlambat proses. Keterlambatan itu juga terjadi karena, kita menyiapkan proses seleksi itu setelah anggota Perwakilan Komnas HAM Papua periode lalu selesai masa kerjanya.
Kemudian, kita mulai bicara dengan DPRP, MRP dan Gubernur untuk mulai menyeleksi anggota. Karena dari pihak Gubernur, DPRP dan MRP merasa tidak puas dengan kinerja anggota Perwakilan Komnas HAM yang lalu.

Karena itu, mereka tidak menyarankan untuk memperpanjang. Mereka, minta lebih baik seleksi baru. Karena itu, kita diskusi dengan mereka, termasuk dengan komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Inilah yang kemudian memperlambat proses ini. Kita sampai dua kali memperpanjang masa pendaftaran, karena pendaftarnya juga kita lihat belum ada yang memenuhi syarat yang kita inginkan, dan kita ingin pendaftarnya sebanyak mungkin dari Papua dan Irianjaya Barat. Tapi sulit untuk menjangkau wilayah Irianjaya Barat.

Karena masalah geografis, dan kita tunggu pendaftarnya dari Irianjaya Barat, namun tidak banyak yang mendaftar. Bakal calon yang mendaftar hampir sebagian besar berasal dari Jayapura. Itulah proses kenapa pemilihan dan pelantikan anggota Perwakilan Komnas HAM itu terlambat.

Berapa calon anggota yang ikut seleksi?


Untuk masuk ke tahap uji publik ini, ada 11 orang yang lolos dari jumlah yang mendaftar sekitar 30 orang. Jumlah yang akan ditetapkan nanti sekitar tiga dan lima, tergantung keputusan MRP dan DPRP, apakah kita akan menghasilkan lima orang dari 11 orang ini.

Kenapa jumlah anggota Perwakilan Komnas HAM Papua tidak ditingkatkan menjadi tujuh orang?

Terlalu besar dan tidak efektif. Karena ini statusnya kantor perwakilan, belum menjadi Komisi Daerah. Karena itu lebih pas anggotanya lima orang dulu. Nanti akan didukung oleh staf yang lebih kuat, dan tenaga ahli.

Apakah Komnas HAM punya kriteria terhadap calon anggota Perwakilan Komnas HAM Papua?

Kriteria kita adalah anggota itu memiliki pengetahuan tentang hak azasi, mempunyai integritas dari segi moral maupun pribadi, sehingga dia bukan orang yang tercela dalam masyarakat, mempunyai komitmen yang tinggi bagi penegakkan HAM dan punya komitmen untuk membela mereka yang dirugikan, anggota harus mempunyai sikap yang toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai pluralitas, nilai kemanusiaan dan sebagainya. Itulah beberapa kualifikasi yang harus dimiliki oleh para calon anggota Perwakilan Komnas HAM Papua.

Apakah ada calon anggota yang memenuhi kriteria tersebut?


Dari uji publik yang dilakukan itu, ternyata 11 bakal calon anggota itu tidak semua bisa ikut. Karena ada bakal calon yang sudah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ada juga karena pekerjaannya tidak bisa datang ikut uji kepatutan dan kelayakan.

Karena itu, dari 11 orang, yang ikut sekitar sembilan orang. Dari jumlah itu, ada beberapa diantara mereka yang mendekati kualifikasi. Paling tidak, kualifikasi memiliki sikap dan komitmen yang jelas untuk menegakkan HAM, komitmennya terhadap masyarakat Papua.

Disamping itu ada pengetahuan tentang hak azasi yang mereka miliki. Karena ada beberapa diantara bakal calon anggota itu yang berpengalaman di bidang advokasi HAM. Ada yang dari kalangan advokat, teolog, pengacara dan aktivis hak azasi, ada yang mewakili kelompok perempuan, dan mewakili pluralitas yang ada di masyarakat Papua.

Dari pengalaman lalu, masyarakat di Papua sudah tidak percaya keberadaan Perwakilan Komnas HAM di Papua. Karena banyak rekomendasi yang pernah dilakukan tidak pernah ditindaklanjuti Komnas HAM Indonesia di Jakarta?

Karena itu yang kita rubah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik masyarakat Papua terhadap Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua. Karena itulah kita juga meminta dukungan dari pihak-pihak yang ada di Papua, seperti DPRP, MRP, Gubernur, Dewan Adat Papua, LSM, Dewan Presidium Papua, lembaga-lembaga keagamaan dan lainnya untuk bisa memberikan dukungan terhadap pekerjaan Komnas HAM kedepan.

Kita harapkan orang yang akan terpilih menjadi anggota Komnas HAM ini bisa membangun kerjasama dengan semua pihak. Jangan dia bekerja sendiri, tapi harus membuka dukungan dari berbagai unsur yang ada. Sebab untuk Papua ini tidak mungkin Komnas HAM itutidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan berbagai pihak.

Sehingga masyarakat bisa melihat nanti mereka menjadi bagian dari usaha penegakkan hak azasi. Karena itu, pelibatan masyarakat dalam kasus-kasus yang ada di Papua nanti harus ada.

Itu yang nanti kita tekankan nanti kepada anggota yang terpilih nanti untuk bisa membangun kerjasama. Setelah terpilih nanti kita akan berikan penyegaran pengetahuan kepada para anggota sehingga mereka bisa mengoptimalkan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Perwakilan ini bisa tumbuh kembali.

Inilah tugas berat dari para anggota yang akan terpilih adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Perwakilan Komnas HAM, karena sebelumnya mereka telah dikecewakan.

Kewenangan seperti apa yang akan diberikan?

Karena ini Kantor Perwakilan, maka dia akan menjalankan sebagian kewenangan yang diberikan Komnas HAM pusat, Jakarta. Periode lalu tata kerja yang dibangun memang tidak begitu jelas. Kita nanti coba membangun tata kerja yang lebih baik supaya kantor di sini juga efektif, dan kita juga bisa mendayagunakan menpowering-nya kantor ini.

Untuk apa kita buat kantor perwakilan lalu tidak mendelegasikan kewenangan kita ke sini. Tapi kewenangan besar itu akan diberikan setelah statusnya menjadi Komisi Daerah Papua, ini lebih besar otonominya. Jadi kita harapkan juga, kantor perwakilan ini bisa mempercepat proses terbentuknya peraturan daerah khusus tentang Komisi Daerah Papua.

Agenda apa yang akan menjadi prioritas kerja anggota Perwakilan Komnas HAM Papua terpilih?


Untuk sementara ini, kita belum bisa pastikan agenda apa yang akan diutamakan kerja anggota Perwakilan Komnas HAM Papua yang baru terpilih. Sebab, proses uji kepatutan dan kelayakan masih dilakukan.

Berdasarkan hasil uji itu baru akan diketahui siapa yang terpilih sebagai anggota Perwakilan Komnas HAM Papua.
Pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses selesai, beberapa waktu kemudian baru ada pengangkatan terhadap anggota yang baru. Agenda apa yang akan diutamakan, itu mereka sendiri yang akan tentukan.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com